Pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.76/2018 tentang Pembudayan Kegemaran Membaca.
Mengembangkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai sumber informasi, penelitian, rekreasi kultural, sarana pendidikan dan pembelajaran.
Memotivasi anak-anak Jakarta agar gemaran membaca, mencintai ilmu pengetahuan, ruang baca, mengasah kemampuan literasi dan baca tulis.